« Kembali ke Postingan

PUSLING UPTD PUSKESMAS PASIR JATI


 Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta memperluas jangkauan pelayanan kesehatan dasar, UPTD Puskesmas Pasir Jati menyelenggarakan kegiatan Puskesmas Keliling . Kegiatan ini merupakan salah satu upaya strategi untuk mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya bagi wilayah yang memiliki keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan.
Puskesmas Keliling dilaksanakan secara terjadwal dengan menghadirkan tenaga kesehatan profesional serta didukung sarana pelayanan yang memadai. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan dasar secara langsung di lingkungan tempat tinggal.
 
 
Adapun jenis pelayanan yang diberikan dalam kegiatan Puskesmas Keliling meliputi:
· Pelayanan pemeriksaan kesehatan umum
· Pelayanan pengobatan 
· Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) 
· Pelayanan konseling kesehatan 
· Pelayanan pemeriksaan laboratorium sederhana (Cek Kesehatan Gratis/CKG) 

 
Masyarakat yang akan memanfaatkan layanan Puskesmas Keliling diharapkan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
· Membawa identitas diri yang sah (KTP/Kartu Keluarga/BPJS)
· Peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) UPTD Puskesmas Pasir Jati dapat memperoleh layanan tanpa biaya (gratis) 
· Bagi masyarakat umum dikenakan tarif pelayanan sebesar Rp15.000,- sesuai ketentuan yang berlaku

Jadwal Pelayanan Puskesmas Keliling dilaksanakan secara berkala dengan jadwal yang sudah di tentuankan setiap bulanya oleh Puskesmas Pasir Jati sesuai kesepakatan dengan pengurus RW setempat.
 
Lokasi kunjungan Kegiatan Puskesmas Keliling dilaksanakan di wilayah kerja UPTD Puskesmas Pasir Jati, meliputi:
· Permukiman padat penduduk 
· Wilayah dengan akses terbatas ke fasilitas kesehatan 
· Sekolah, posyandu, dan lokasi kegiatan masyarakat lainnya 

Informasi terkait lokasi kunjungan terkini dapat diperoleh melalui pengumuman resmi Puskesmas atau koordinasi dengan aparat kewilayahan setempat.
 
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan Puskesmas Keliling mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku, antara lain:
· Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 
· Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 
· Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 
· Kebijakan dan ketentuan teknis lain yang relevan dari Pemerintah Daerah Kota Bandung 
 
Melalui penyelenggaraan Puskesmas Keliling, UPTD Puskesmas Pasir Jati berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri, dan berdaya saing.
 

Informasi Kontak

Jl Nagrog III RT.03 RW.08, Kelurahan Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, 40616

WhatsApp: 0811-222-753 uptpuskesmaspasirjati@gmail.com

Lokasi Kami

Logo Puskesmas

© 2026 UPTD Puskesmas Pasir Jati. All Rights Reserved.